SURAT KEPUTUSAN
KETUA JURUSAN PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
STKIP PGRI BANJARMASIN
Nomor : 225/PTI/STKIP-PGRI/BJM/XII/2014
Tentang
Pengangkatan Pengurus
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
(HIMAPTIKOM)
STKIP PGRI
Banjarmasin
Periode 2014 - 2015
Ketua
Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
STKIP
PGRI Banjarmasin :
Menimbang :
1.
Bahwa
dengan berakhirnya
masa jabatan Pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin Periode 2013-2014 maka
perlu diangkat Pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin
Periode
2014-2015.
2.
Bahwa yang
namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
memenuhi
syarat dan dipandang
cakap untuk diangkat sebagai Pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin
Periode 2014-2015.
3.
Bahwa
pengangkatan ini
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan memperlancar kegiatan mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
a.
Nomor 44 Tahun 1974
b.
Nomor 66/N Tahun 1984
c.
Nomor 85/M Tahun 1999
d.
Nomor 102 Tahun 2001
4.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 155/U/1998
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 176/O/2001
Memperhatikan:
1.
Hasil Musyawarah Besar HIMAPTIKOM STKIP
PGRI Banjarmasin yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2014
2.
Surat permohonan dari Ketua HIMAPTIKOM STKIP
PGRI Banjarmasin Periode 2013-2014 tertanggal 1 Desember 2014 tentang
permohonan pengangkatan pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin Periode
2014-2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran ini dalam
Susunan
Pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin Periode 2014-2015.
Kedua :
Menugaskan kepada Pengurus HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin
untuk menjalankan kegiatannya sesuai
dengan peraturan yang
berlaku di
STKIP PGRI Banjarmasin dan melaporkan secara tertulis
kegiatan tersebut
kepada Ketua Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
setiap akhir semester.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku
terhitung mulai tanggal
5 Desember
2014 dan
berakhir pada tanggal 5 Desember 2015.
Keempat : Apabila dikemudian
hari terdapat
kekeliruan dan kesalahan dalam surat
keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada Tanggal : 5 Desember 2014
Ketua
Jurusan
Pendidikan
Teknologi Informasi
Subandi, S.T.,
M.Kom.
NIP. 19651020
199903 1 003
Tembusan :
1.
Ketua STKIP PGRI Banjarmasin
2.
Presiden Mahasiswa BEM STKIP
PGRI Banjarmasin
|
|
Lampiran :
SURAT KEPUTUSAN
KETUA JURUSAN PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
STKIP PGRI BANJARMASIN
Nomor : 225/PTI/STKIP-PGRI/BJM/XII/2014
Tentang
Susunan Pengurus
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
(HIMAPTIKOM)
STKIP PGRI
Banjarmasin
Periode 2014 - 2015
Ketua :
Miftaahul Ihsan 306.12.46.101
Sekretaris :
Aulia Akhrian Syahidi 306.12.46.001
Wakil Sekretaris : Baihaqi
Saputra 306.13.46.014
Bendahara :
Emma
Valensia Aurum 306.12.46.034
Wakil Bendahara : Inna
Maria Habibatus Sholikhah 306.13.46.025
Divisi
Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Organisasi
Koordinator :
Zulfianor 306.12.46.115
Anggota :
1. Khairun Nisa 306.13.46.063
2. Ayu Lestari 306.13.46.077
Divisi
Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
Koordinator :
Aditya Hidayat 306.12.46.094
Anggota :
1. Muhammad Arif Budiman 306.13.46.006
2. Rahmiati 306.13.46.046
Divisi Hubungan
Masyarakat
Koordinator :
Norlatifah 306.12.46.085
Anggota : Risya Safitri 306.13.46.087
Divisi Pengembangan
Minat dan Bakat
Koordinator :
Aulia Safitri 306.13.46.098
Anggota :
Fahri Ansari 306.13.46.054
Divisi Keagamaan
Koordinator :
Muhammad Nurvenda Wahyu Santosa 306.13.46.001
Anggota :
Siti Zaharah Rostika Sari 306.13.46.017
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada Tanggal : 5 Desember 2014
Ketua
Jurusan
Pendidikan
Teknologi Informasi
Subandi, S.T.,
M.Kom.
NIP. 19651020
199903 1 003
SURAT KEPUTUSAN
KETUA JURUSAN PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
STKIP PGRI BANJARMASIN
Nomor : 226/PTI/STKIP-PGRI/BJM/XII/2014
Tentang
Pengangkatan Dewan Penasehat
Organisasi
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
(HIMAPTIKOM)
STKIP PGRI
Banjarmasin
Periode 2014 - 2015
Ketua
Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
STKIP
PGRI Banjarmasin :
Menimbang :
1.
Bahwa
dengan berakhirnya
masa jabatan Dewan Penasehat Organisasi HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin Periode
2013-2014 maka perlu diangkat Dewan
Penasehat Organisasi HIMAPTIKOM STKIP PGRI Banjarmasin
Periode
2014-2015.
2.
Bahwa yang
namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
memenuhi
syarat dan dipandang
cakap untuk diangkat sebagai Dewan Penasehat
Organisasi HIMAPTIKOM
STKIP PGRI Banjarmasin
Periode 2014-2015.
3.
Bahwa
pengangkatan ini
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan memperlancar kegiatan mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
a.
Nomor 44 Tahun 1974
b.
Nomor 66/N Tahun 1984
c.
Nomor 85/M Tahun 1999
d.
Nomor 102 Tahun 2001
4.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 155/U/1998
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 176/O/2001
Memperhatikan:
1.
Hasil Musyawarah Besar HIMAPTIKOM STKIP
PGRI Banjarmasin yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2014
2.
Surat permohonan dari Ketua HIMAPTIKOM STKIP
PGRI Banjarmasin Periode 2013-2014 tertanggal 1 Desember 2014 tentang
permohonan pengangkatan Dewan Penasehat Organisasi HIMAPTIKOM STKIP PGRI
Banjarmasin Periode 2014-2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran ini dalam
Susunan
Dewan Penasehat
Organisasi HIMAPTIKOM STKIP
PGRI Banjarmasin
Periode 2014-2015.
Kedua :
Menugaskan kepada Dewan Penasehat Organisasi HIMAPTIKOM STKIP PGRI
Banjarmasin untuk memberikan
informasi, arahan, saran
yang membangun
dan membantu dalam kegiatan
yang dilaksanakan oleh HIMAPTIKOM
STKIP
PGRI Banjarmasin.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku
terhitung mulai tanggal
5 Desember
2014 dan
berakhir pada tanggal 5 Desember 2015.
Keempat : Apabila dikemudian
hari terdapat
kekeliruan dan kesalahan dalam surat
keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada Tanggal : 5 Desember 2014
Ketua
Jurusan
Pendidikan
Teknologi Informasi
Subandi, S.T.,
M.Kom.
NIP. 19651020
199903 1 003
Tembusan :
1.
Ketua STKIP PGRI Banjarmasin
2.
Presiden Mahasiswa BEM STKIP
PGRI Banjarmasin
|
|
Lampiran :
SURAT KEPUTUSAN
KETUA JURUSAN PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
STKIP PGRI BANJARMASIN
Nomor : 226/PTI/STKIP-PGRI/BJM/XII/2014
Tentang
Pengangkatan Dewan Penasehat
Organisasi
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknologi Informasi
(HIMAPTIKOM)
STKIP PGRI
Banjarmasin
Periode 2014 - 2015
Ketua :
Wahyudi 306.12.46.110
Anggota :
Imam Budiman 306.12.46.046
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada Tanggal : 5 Desember 2014
Ketua
Jurusan
Pendidikan
Teknologi Informasi
Subandi, S.T.,
M.Kom.
NIP. 19651020
199903 1 003